You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Ahok Akui Akan Lantik Wakilnya Sendiri
Setelah resmi dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta, pada Rabu (19/11) esok, Basuki Tjahaja Purnama baru akan memikirkan wakilnya kelak. Namun dirinya masih enggan membocorkan nama-nama wakil yang akan diusulkan kepada Presiden RI Joko Widodo. Salah.
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Ahok Akan Lantik Wakilnya Sendiri

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Rabu (19/11) besok, akan dilantik sebagai gubernur menggantikan Joko Widodo yang kini menjadi Presiden Republik Indonesia (RI). Untuk penggantinya, ternyata Ahok tidak hanya akan menunjuknya sendiri, tapi juga akan melantiknya sendiri.

Nanti kalau suratnya turun saya yang lantik wagub

Menurutnya, wakil gubernur yang akan dilantik oleh dirinya merujuk pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan kepala daerah. Di mana saat pemilihan kepala daerah tidak berbarengan dengan wakilnya atau secara terpisah. Namun, dirinya masih enggan membocorkan nama-nama wakil yang akan diusulkan kepada Presiden RI Joko Widodo.

"Nanti wagub aku pikirin deh, mau Raisa (Andriana) kek, mau Dian (Sastro) kek. Saya yang pilih. Nanti kalau suratnya turun saya yang lantik wagub. Jadi wagub versi sekarang itu agak beda, jadi saya (gubernur) yang lantik sendiri," kata Basuki, di sela-sela meninjau sodetan Kampung Pulo, Jakarta Timur, Selasa (18/11).

Ahok Ingin Wakilnya PNS yang Berkompeten

Pelantikan wakil gubernur oleh gubernur tersebut tercantum dalam pasal 172. Sementara dalam pasal 170, pengisian wakil gubernur dilaksanakan paling lambat satu bulan setelah pelantikan gubernur. Wakil gubernur tersebut berakhir bersamaan dengan masa jabatan gubernur. Wakil gubernur yang dipilih boleh berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau non PNS.

Sementara untuk tenggat waktu pengusulan nama paling lambat 15 hari setelah pelantikan gubernur dilakukan. Wakil gubernur diangkat oleh Presiden berdasarkan usulan dari gubernur melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Jika gubernur tidak mengusulkan nama wakil gubernur maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4261 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1819 personFakhrizal Fakhri
  3. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1602 personFakhrizal Fakhri
  4. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1594 personAnita Karyati
  5. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1566 personAldi Geri Lumban Tobing

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik